Sebagaimana diketahui, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan bea masuk+pph+ppn sebesar 23,75% dari nilai barang. Selain itu, selama ini, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di Indonesia.
Film Hollywood tak tayang di bioskop 21 dan XXI sejak Jumat (18/2). Semua film Hollywood dan asing sudah ditarik dari peredaran, praktis bioskop 21 dan XXI di Indonesia tidak menayangkan film luar negeri lagi.
Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor itu diberlakukan, dan karena Ditjen Bea Cukai tidak mau menanggapi seluruh argumen keberatan terhadap peraturan baru, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) dan Bioskop 21 tak akan lagi mendistribusikan film produksi Amerika Serikat atau Hollywwod di seluruh wilayah Indonesia, mulai hari Kamis (17/2). selamat tinggal film hollywood, film hollywood stop beredar,
"Sekarang yang saya dengar seluruh film asing yang ada di Indonesia sudah di turunkan dari semua bioskop di Indonesia," ujar Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex baru-baru ini. berhenti beredar di indonesia, stop tayang
Noorca memastikan film asing tak lagi tayang di bioskop 21 dan XXI . Ia merujuk kepada keputusan Motion Pictures Association (MPA). "MPA mewakili sejumlah perusahan film asing sudah resmi menarik semua film. Bukan hanya film baru, tapi juga yang sudah beredar," paparnya. film hoolywood libur panjang
Norca menambahkan, "Dan berharap agar pihak bea cukai bisa mempertimbangkan ketentuan dari pihak Amerika untuk memenuhi harapan kami itu. MPA itu menolak, karena sebelumnya sudah ada negosiasi dan argumen tentang keberatan ketentuan itu. Tetapi keputusan itu tetap diberlakukan mulai Januari 2011." masalah film hoolywood di indonesia, film holiwud, film hoolliwood, film holiwod
Pecinta film Hollywood sepertinya harus mengkhawatirkan peraturan Dirjen Bea Cukai yang baru. Pasalnya, MPA (Motion Pictures Association) mengatakan tak akan tayangkan film Hollywood di Indonesia. kontroversi film hollywood
Sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru dari Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU atau peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yaitu 'bea masuk atas hak distribusi' yang dianggap tidak lazim dan belum pernah ada di negara mana pun dalam bisnis perfilman. Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk barang masuk. permasalahan film hollywod, peredaran film luar negeri di indonesia, selamat tinggal film holiwod
"Hari Kamis (17/2) merupakan penayangan film luar negeri terakhir, melihat kebijakan pemerintah Indonesia yang mengeluarkan kebijakan baru mengenai distribusi film luar kami merasa keberatan, karena di negara mana pun tidak ada peraturan yang seperti ini. Mungkin untuk ke depannya kami akan menghentikan distribusi film luar ke Indonesia," ujar Frank S Rittman selaku advice president MPA baru-baru ini. daftar film terbaru hollywood yang gagal tampil di bioskop
Berikut Film-film Hollywood yang seharusnya tayang hingga pertengahan tahun 2011 ini:
Fast Five, Pirates of the Caribbean on Stranger Tides, The Hangover: Part II, Kung Fu Panda 2, Thor, Green Lantern, X-Men: First Class, Mission: Impossible - Ghost Protocol, Transformers Dark of the Moon dan Harry Potter and the Deathly Hallow: Part 2.
Ref : inilah.com
0 comments:
Posting Komentar