Warung Bebas

Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Rabu, 23 Februari 2011

“Megawati Soekarnoputri 'dirayu' pejabat Amerika Serikat”

megawati dirayu “Ini diterangkan oleh dubes AS waktu bicara di UIN (Ciputat) yang berkata Abu Bakar Ba'asyir akan kami usahakan supaya tidak bisa lagi mengurus organisasi,“ ujar Ba'asyir dalam eksepsi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (24/2/2011).

Dalam nota keberatan atau eksepsi, terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengatakan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri 'dirayu' pejabat Amerika Serikat untuk mengekstradisi Ba'asyir ke penjara Guantanamo. Namun, Megawati menolak 'rayuan' tersebut.

Tak mampu merayu Mega, Ba'asyir menduga Amerika membujuk aparat Kepolisian agar dirinya dinyatakan merekayasa bom Bali I. "Saya dituduh memerintahkan pengeboman dengan cara polisi memaksa tiga mujahid yang mengebom yakni Muhlas, Amrozi dan Imam Samudra,“ ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Ba'asyir didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan telah merencanakan dengan mempersiapkan fisik, sumber daya manusia dan mengumpulkan uang antara lain melalui Thoyib, Dr Syarif Usman, Hariyadi Usman, Abdul Hakim, Ugbah, Afif Abdul Majid, Abdul Haris, Yudo dan Ubaid sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih ini untuk membeli senjata api, amunisi dan membiayai kegiatan pelatihan militer di Aceh.

Provokasi Ba'asyir juga disebut JPU telah mempengaruhi para peserta pelatihan militer di Aceh untuk melakukan perampokan bersenjata api di Bank CIMB Niaga Medan.

Sementara itu, ancaman hukuman sebagaimana dalam dakwaan prier adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 junto pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara. Ref: inilah.com

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...