Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menindaklanjuti SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengadakan jumpa pers terkait penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Pergub diawali oleh risalah rapat FKPD tanggal 2 Maret 2011 di Gedung Pakuan yang intinya mendukung Pemprov Jabar untuk menetapkan pergub tetang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di provinsi ini.
Pergub ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Kajati Jabar Sugiyanto, dan Kakanwil Kemenag Jabar Saerodji.
"Keluarnya pergub ini untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Kamis (3/3/2011).
Selain itu, lanjutnya, pergub ini juga mengawasi Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan masyarakat akibat penyebaran paham Ahmadiyah, melaksanakan pembinaan terhadap Ahmadiyah dan mengajak jemaat Ahmadiyah kembali menganut Islam.
Melaui pergub ini, akan ditingkatkan koordinasi antara TNI, Kepolisan, Kejaksaan, dan Pemda dalam penanganan Ahmadiyah serta meningkatkan sosialisasi SKB 3 Menteri.
"Aktivitas yang dilarang adalah penyebaran ajaran Ahmadiyah baik lisan mapun tulisan dan melalui media," ujarnya.
Larangan itu juga termasuk pemasangan papan organisasi jemaat Ahmadiyah di tempat umum, pemasangan papan nama pada tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang mencantumkan indentitas Ahmadiyah.
Selain itu, pengenaan atribut Ahmadiyah dalam bentuk apapun juga dilarang untuk dilakukan. "Bila dilanggar, pemda akan menghentikan aktivitas Ahmadiyah sesuai dengan peraturan," tegas Heryawan.
Sementara itu, terkait koordinasi wilayah untuk beberapa daerah di Jabar yang masuk teritorial Kodam Jaya seperti Kodim kota Depok dan Bekasi, serta yang masuk Polda Metro Jaya, yaitu Polres Metro Depok, Polres Kota Bekasi, dan Polres Bekasi dilakukan koordinasi dengan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, kelembagaan yang terlibat dalam implementasi pergub ini adalah FKPD Jabar dan tim penanganan jemaat Ahmadiyah.
Kewenangan kelembagaan tersebut, adalah merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengkaji mengenai permasalahan Ahmadiyah, pelaksanaan deteksi dini, dan pencegahannya terkait Ahmadiyah, serta memberikan rekomendasi sebagai rumusan kebijakan Gubernur dalam mengatasi Ahmadiyah, melakukan pembinaan terhadap jemaat Ahmadiyah.
Bagi masyarakat, diwajibkan melaporkan setiap ada kegiatan Ahmadiyah yang terkait aktivitas penyebaran ajaran itu.
Ref: inilah.com
Tag: isi pergub, ahmadiyah,ajaran ahmadiyah,sejarah ahmadiyah,jil,al islam,ahmadiyah indonesia,aliran ahmadiyah,mirza ghulam ahmad,aliran sesat,aliran sesat ahmadiyah,ahmadiyah sesat,front pembela islam,lia eden,kesesatan ahmadiyah,jemaat ahmadiyah indonesia,ahmadiyah kuningan,ahmadi,jemaat ahmadiyah,islam ahmadiyah,ahmadiyah di indonesia,kasus ahmadiyah,berita ahmadiyah,jamaah ahmadiyah,tentang ahmadiyah,logo ahmadiyah,skb ahmadiyah,fatwa mui ahmadiyah,gerakan ahmadiyah indonesia,tarekat ahmadiyah,konten peraturan gubernur tentang ahmadiyah, ahmadia
0 comments:
Posting Komentar