Warung Bebas

Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Rabu, 05 Oktober 2011

Hasil Akhir Investigasi Komite Etik KPK

kpk Dibentuk pada awal Agustus silam, Komite Etik KPK telah memeriksa 37 orang yang meliputi unsur internal dan eksternal KPK untuk mengklarifikasi benar tidaknya tudingan M Nazaruddin. Berdasarkan kesimpulan akhir dari Komite Etik tidak ada pimpinan yang melakukan pelanggaran, namun terdapat dua pejabat yang diputus melakukan pelanggaran ringan.

Berikut hasil lengkap kesimpulan akhir Komite Etik untuk pimpinan dan staf KPK, yang dibacakan oleh, anggota Komite Etik Marjono Reksodiputro Rabu (5/10/2011) sore.

Kesimpulan:

1. Busyro Muqoddas
Komite Etik tidak menemukan pelanggaran etik maupun pidana kepada mantan ketua Komisi Yudisial ini. "Saudara Busyro dinyatakan bebas dari pelanggaran dengan suara bulat," terang Marjono.

2. M Jasin
Sama seperti Busyro, M Jasin juga dinyatakan bebas dari pelanggaran etik ataupun pelanggaran pidana. Tujuh anggota Komite Etik juga kompak dalam memutuskan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.

3. Chandra Hamzah
Komite Etik memutuskan Chandra juga terbebas dari indikasi pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran pidana. Namun khusus untuk Chandra, dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini layak mendapatkan sanksi ringan. "Sebagai pimpinan KPK sepatutnya beliau harus lebih berhati-hati," tukas Marjono.

4. Haryono Umar
Sama seperti Chandra M Hamzah, Haryono Umar, juga dinyatakan tidak melanggar hukum pidana maupun kode etik KPK. Dari tujuh anggota Komite Etik, 3 di antaranya juga memiliki pendapat yang berbeda untuk putusan kepada Haryono ini.

"Tiga yang berbeda ini merasa bahwa ada pelanggaran ringan yang telah dilakukan Haryono Umar. Mengingat Beliau pimpinan KPK, sepatutnya lebih memahami dan berhati-hati dalam melakukan behaviour," ujar Marjono.

5. Ade Rahardja
Mantan Deputi Penindakan KPK ini 'divonis' bersalah oleh Komite Etik. Namun komite menilai Ade melakukan pelanggaran ringan. "Saudara Ade Raharja oleh Komite Etik dianggap sebagai telah melakukan kesalahan pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK," kata Marjono.

Namun, keputusan terhadap Ade tidak dilakukan secara bulat. Ada dua anggota Komite Etik yang menilai bahwa tindakan Ade Raharja masih bisa ditolerir.

6. Bambang Sapto Praptomosunu

Sama seperti Ade Rahardja, Bambang yang merupakan Sekjend KPK ini juga terkena pelanggaran ringan. "Bambang Sapto Pratomo Sunu. Komite Etik juga berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik pegawai," kata Marjono.

Keputusan terhadap Bambang Sapto juga tidak bulat. Dari 7 anggota komite, ada 3 anggota yang berbeda pendapat. Menurut 3 anggota komite, tindakan Bambang masih dapat ditolerir.

7. Johan Budi SP
Berdasarkan fakta-fakta terkumpul di dalam wawancara, sepanjang pengetahuan komisi etik, Johan Budi diputuskan bebas, tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik. Keputusan ini dibuat dengan suara bulat.

8. Roni Samtana
Berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh Komisi Etik, Roni Samtana bebas, tidak melakukan pelanggaran kode etik KPK. Putusan ini diambil dengan suara bulat.

Dalam konferensi pers di gedung KPK sore ini, seluruh anggota komite etik yakni Abdullah Hehamahua, Syafii Maarif, Bibit Samad Rianto yang juga wakil ketua KPK, Marjono Reksodiputro, Said Zainal Abidin dan Sjahrudin Rasul hadir. Acara ini juga dihadiri oleh Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Haryono Umar, Chandra Hamzah dan M Jasin.

ref:detik.com

key:hasil investigasi kpk, konverensi pers kpk, hasil akhir komiter etik kpk, kpk dan komite etik, chandra kpk tidak langgar etik, Hasil Akhir Investigasi Komite Etik KPK

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...