Kepada pelaku, lanjut Iptu Joko Suseno, akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 81 UU RI tetang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kemalangan siswi kelas I SMK di Kabupaten Madiun ini tiada terkira. Nunung (15) bukan nama sebenarnya, harus kehilangan keperawananya oleh kekasih di area persawahan Desa jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Joko Suseno, mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku bernama Iskak Khoirul, keduanya sudah lima kali berhubungan layaknya suami istri.
"Persetubuhan pertama sampai yang keempat mereka lakukan di area persawahan desa setempat. Sedang yang terakhir dilakukan dekat sumur P2T yang ada di desa setempat dan akhirnya digrebeg warga setempat," kata Joko saat ditemui di Mapolres Madiun, Kamis (10/3/2011).
Dia menjelaskan, penggerebekan bermula saat warga sekitar yang kebetulan melintas di tempat tersebut melihat adanya dua muda mudi yang tengah dimabuk cinta. Kemudian warga memberitahu ke warga lain.
"Tadi malam mereka digrebeg warga dan langsung diserahkan ke kami untuk diproses lebih lanjut. Pagi tadi kita juga sudah memanggil orang tua keduanya. Kami juga sudah melakukan visum sebagai barang bukti," jelasnya
Ref: http://surabaya.detik.com/read/2011/03/10/214433/1589159/475/keperawanan-pelajar-smk-direnggut-sang-kekasih-di-sawah
0 comments:
Posting Komentar